Berawal pada akhir abad ke 17 (ada yang mengatakan pada tanggal 18 Mei 1696, ada juga pada tanggal 13 Maret 1675), seorang saudagar Belanda, eks VOC, bernama Cornelis Chastelein membeli tanah di Jatinegara, Kampung Melayu, Karanganyar, Pejambon, Mampang dan Depok.
Adapun tanah Depok di beli dengan harga 700 ringgit, dan status tanah itu adalah tanah partikelir atau terlepas dari kekuasaan Hindia Belanda.
Untuk memelihara tanah yang subur, dengan sawah yang menghampar luas diperlukan tenaga kerja. Maka Chastelein membeli pekerja-pekerja yang berjumlah sekitar 150 orang dari pulau Sulawesi, Kalimantan, Bali dan dari Betawi. Sayang sekali data persis mengenai asal muasal pekerja ini tidak diketahui.
Sejak itulah Cornelis Chastelein menjadi tuan tanah, yang kemudian menjadikan Depok memiliki pemerintahan sendiri, lepas dari pengaruh dan campur tangan dari luar.
Adapun tanah Depok di beli dengan harga 700 ringgit, dan status tanah itu adalah tanah partikelir atau terlepas dari kekuasaan Hindia Belanda.
Untuk memelihara tanah yang subur, dengan sawah yang menghampar luas diperlukan tenaga kerja. Maka Chastelein membeli pekerja-pekerja yang berjumlah sekitar 150 orang dari pulau Sulawesi, Kalimantan, Bali dan dari Betawi. Sayang sekali data persis mengenai asal muasal pekerja ini tidak diketahui.
Sejak itulah Cornelis Chastelein menjadi tuan tanah, yang kemudian menjadikan Depok memiliki pemerintahan sendiri, lepas dari pengaruh dan campur tangan dari luar.
Jalan Pemuda & Gereja GPIB Immanuel
Sebelum Chastelein meninggal pada tanggal 28 Juni 1714, ia sudah mempersiapkan sebuah surat wasiat yang isinya memerdekakan seluruh pekerja beserta keluarganya. Ia juga membuat para pekerja-pekerja untuk menganut agama Kristen Protestan dan setiap kepala keluarga diminta untuk memakai nama-nama sebagai berikut :
LEANDER
LAURENS
JONATHANS
LOEN
THOLENSE
SAMUEL
JOSEPH
BACAS
JAKOB
ISAKH
ZADOKH
Bagi pemerintah Belanda pengguguran surat wasiat itu cukup beralasan, sebab dalam undang-undang pemerintah kerajaan Belanda, tidak di benarkan seorang Belanda mewariskan hartanya kepada orang lain, di luar orang Belanda.
Tapi pemerintah Belanda masih mau bersikap luwes. Dibalik surat wasiat Chastelein disebutkan, bahwa para pekerja masih diijinkan menggarap tanah yang selama ini mereka kerjakan dengan status hak pakai. Secara hukum berarti para bekas pekerja berstatus penggarap sekaligus berhak menikmati sebagian hasil dari garapannya.
Dan nyatanya, lama kelamaan hak pakai atas tanah tersebut berubah menjadi hak milik. Atau dikenal dengan Deelgerehtigen.
Pada jaman pendudukan Hindia Belanda, para bekas pekerja ini memang bisa hidup cukup enak. Mereka berpendidikan, bekerja di pemerintahan dan menjadi petani kaya dengan tanah puluhan hektar.
Gedung rumah sakit harapan (dulu gedung pemerintahan)
Rasa cemburu penduduk sekitar Depok tak tertahankan, karena Belanda meng-anakemas-kan Depok selama 2 abad lebih. Orang-orang Depok banyak yang mati dan harta mereka banyak yang di rampok.
Pada tanggal 4 Agustus 1952. Pemerintah Indonesia , waktu itu mengeluarkan ganti rugi sebesar Rp. 229.261,26,-. Seluruh tanah partikelir Depok menjadi hak milik pemerintah RI, kecuali hak-hak eigendom dan beberapa bangunan : Geraja, Sekolah, Pastoran, Balai pertemuan, dan Pemakaman seluas 0,8621 ha.
Sejak itu pula berdiri LCC (lembaga cornelis chastelein), sebuah organisasi sosial yang mengurus sekolah, pemakaman, dan kesejahteraan penduduk Depok Lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar